Mitrapost.com – Pelaku pembunuhan pada purnawirawan TNI di Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar) terancam hukuman mati. Diketahui bahwa kebohongan yang dilakukan pelaku terungkap dan membuatnya disangkakan pasa pembunuhan berencana.
Dilansir dari Detik News, pelaku adalah HH (30) yang mana semula disangkakan dengan Pasal 351 dan 338 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Namun polisi berhasil mengungkap kebohongan pelaku hingga membuatnya mendapatkan hukuman yang lebih berat.
“Dari pendalaman ditemukan keterangan yang berbeda disampaikan tersangka pada awal penyelidikan sehingga kita mendapatkan beberapa fakta baru dan perubahan konstruksi pasal. Awalnya Pasal 351 ayat 3 menjadi Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan di Lembang, dikutip dari Detik News Senin (5/9/2022).
Dalam hal ini, dijelaskan kebohongan pertama yang dilakukan yaitu pelaku mengaku memasak nasi goreng sebelum adanya pembunuhan. Namun, berdasarkan fakta, tersangka tidak melakukan kegiatan memasak.