Pemilik Asal Tanah di Kampung Cebolok Gugat PT Mutiara Arteri Property

Semarang, Mitrapost.comKampung Cebolok yang terletak di dekat MAJT kini telah berubah menjadi kawasan perumahan Mutiara Artery Regency.

Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2021 lalu, Kampung Cebolok sempat menjadi sorotan lantaran penghuni liar yang menempati kawasan itu digusur secara paksa.

Kini, permasalahan kembali terjadi. Budiarto Siswojo selaku pemilik asal tanah di kawasan Cebolok menggugat pengelola perumahan tersebut yakni PT Mutiara Arteri Property.

Penggugat menyebut jika pihak PT Mutiara Arteri Property telah melakukan wanprestasi yaitu perbuatan ingkar janji dalam sebuah perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Hal itu karena PT Mutiara Arteri Property mengingkari kesepakatan jual beli tanah seluas kurang lebih 15 hektar yang kini sudah dipecah menjadi 300-an sertifikat.

Baca Juga :   Heroik, Satpol PP Evakuasi Lansia Saat Pembongkaran Kampung Cebolok

Dari persidangan diketahui bahwa pembelian tanah belum dibayar lunas tetapi tergugat sudah menguasai sertifikat.

Tak hanya itu, PT Mutiara Arteri Property juga digugat karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar mengenai luas tanah yang menjadi objek jual beli, sehingga terjadi overlapping atau tumpang tindih sertifikat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati