Gugatan Ojol ke MK untuk Hapus Uang Pensiun DPR

Mitrapost.com – Ahmad Agus Rianto (29), seorang pengemudi ojek online (ojol) Surabaya diketahui menggugat uang pensiun dihapus untuk Anggota DPR.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan penghapusan pensiun seumur hidup ini tidak hanya ditujukan bagi anggota DPR namun juga untuk pejabat yang lain.
“Menyatakan Pasal yang digugat yaitu Pasal 12 ayat (1) ayat (2), Pasal 13, ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 14 ayat (1) ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2) ayat (3), Pasal 17 ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4) ayat (5), Pasal 18 ayat (1) ayat (2), Pasal 19 ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian pinta Ahmad Agus Rianto dalam berkas gugatan yang dilansir website MK, Kamis (8/9/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati