Mitrapost.com – PT KAI Daop 1 Jakarta memberikan penjelasan terkait dengan informasi yang beredar di media sosial, yaitu adanya pungutan liar.
Berdasarkan keterangand dari Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa tidak ada pungutan liar yang dilakukan, namun area parkir yang ada memang dikelola oleh manajemen pengusahaan area parkir yakni PT Totabuan Manajemen.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan, ditetapkan biaya parkir sebesar Rp1.000. dimana biaya ini dikenakan kepada ojek online yang melalui gate parkir.
“Sesuai pertimbangan manajemen pengelola parkir tersebut tiket Rp1.000,- yang dikenakan pada saat ojek online melalui gate parkir merupakan tiket resmi, bukan pungutan liar. Tiket tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola,” jelas Eva, kepada awak media, di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Sedangkan untuk ojek online yang tidak melalui gate parkir atau berada di area khusus batas antar jemput, maka tidak dikenakan biaya tiket parkir.