Pekalongan, Mitrapost.com – Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai diterapkan di wilayah Jawa Tengah dan telah berlaku sejak Rabu (7/9/2022).
Kebijakan pembebasan denda PKB ini, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng No 23 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah.
Pembebasan denda PKB ini juga berlaku di kota Pekalongan. Oleh karenanya, wali kota HA Afzan Arslan Djunaid S.E., mengingatkan masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke Samsat kota Pekalongan.
“Jangan sampai motor yang kita miliki bermasalah dengan surat-suratnya atau bodong,” ujar Walikota Aaf.
Disebutkan Aaf, mulai 7 September Samsat Kota Pekalongan memberlakukan bebas denda pajak kendaraan. “Untuk yang yang terlambat bayar pajak kendaraan lebih dari lima tahun, maka pokok dan denda dari lima tahun tersebut akan dibebaskan atau gratis,” kata Aaf.
Kemudian bagi masyarakat Kota Pekalongan yang STNKnya blm atas nama sendiri, proses bea balik nama kendaraan juga dibebaskan.