Rapat Paripurna DPR RI: Pembahasan 3 RUU Belum Selesai

Jakarta, Mitrapost.comRapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara sah memberikan persetujuan perpanjangan waktu terhadap pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU).

Menurut Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, ketiga RUU tersebut yakni pertama tentang RUU tentang Hukum Acara Perdata, kedua RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketiga RUU tentang Landas Kontinen dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

“Berdasarkan laporan Pimpinan Komisi III dan Pansus DPR RI kepada rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah pada tanggal 19 September 2022 meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan terhadap 3 RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Landas Kontinen dilanjutkan dengan pengambilan keputusan sampai dengan masa persidangan ke-II yang akan datang,” ungkap Lodewijk saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).