DPRD Pati Sepakat Perbup Nomor 55 dan 56 Direvisi Ulang

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sepakat bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 dan 56 tahun 2021 tentang pengisian perangkat desa dan kedisiplinan akan segera direvisi ulang.

Pasalnya, menurut Ali Badrudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Pati, tuntutan yang disampaikan oleh Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) pada Rabu (28/9/2022), melalui audiensi di Gedung Dewan, Perbup tersebut merampas hak-hak yang dimiliki oleh Kepala Desa (Kades) tentang pengisian Perangkat Desa.

“Terkait Perbup 55 yang menyangkut pengisian perangkat desa dan Perbup 56 terkait kedisiplinan, DPRD menyepakati untuk direvisi. Karena sesuai dengan undang-undang yang ada, yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dan sebagainya adalah kepala desa,” ucap Ali Badrudin.

Baca Juga :   PT Hakim Cahaya Abadi Turut Sponsori Persipa

Lantas dirinya menjelaskan, dengan Perbup 55 tentang pengisian perangkat desa, dirinya menegaskan revisi ini akan segera ditindaklanjuti dari pusat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati