Pati, Mitrapost.com – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati dari sektor pajak hingga triwulan ke-3 mencapai Rp 45,09 miliar atau 79,8 persen dari target.
Dalam setahun ditargetkan Pati dapat memungut sembilan jenis pajak sebesar Rp56,51 miliar.
Adapun sembilan pajak tersebut diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak minerba, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.
“Triwulan Ketiga per 28 September 2022 sudah 79,8 persen target pajak daerah. Kalau Pendapatan (PAD) daerah keseluruhan 68,14 persen,” ujar Zabidi, Kepala bidang pendapatan, kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, (1/10/22).
lanjut Zabidi, dalam APBD Perubahan ada beberapa sumber pajak daerah yang disesuaikan. Ada yang ditambah targetnya ada juga yang dikurangi.
Adapun sektor pajak daerah yang dinaikkan targetnya antara lain, Pajak penerangan jalan (PPJ). Dari awalnya Rp 45,2 miliar di APBD murni, dinaikkan menjadi Rp 51 miliar.