Rembang, Mitrapost.com – Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mencanangkan satu perusahaan minimal satu persen mengakomodir tenaga kerja dari penyandang disabilitas.
Hal ini dikemukakan Bupati Rembang Abdul Hafidz saat Hari Disabilitas Internasional pada 5 Desember 2022.
Bupati Hafidz mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari seluruh jumlah karyawan.
Selain itu, untuk lembaga pemerintah, BUMN dan BUMD mewajibkan minimal 2 persen pekerjanya dari kalangan disabilitas.
Namun hingga sampai saat ini masih terdapat beberapa perusahaan yang belum dapat memenuhi aturan mempekerjakan penyandang disabilitas.
Dengan kondisi tersebut, maka Pemkab Rembang melaksanakan upaya “Gerakan Satu Perusahaan Satu Persen Disabilitas.”
“Di Indonesia, komitmen pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dituangkan pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Hafidz.