Pemerintah Amerika Serikat Legalkan Pil Aborsi Dijual

Mitrapost.com – Pemerintah Amerika Serikat melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Food and Drug Administration (FDA) memberikan izin terkait dengan legalitas penjualan pil aborsi di apotek.

Dalam hal ini, FDA mengeluarkan aturan memungkinkan apotek menjual pil aborsi secara eceran. Aturan tersebut berlaku untuk perusahaan besar maupun jasan pengiriman.

Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mengamankan hak-hak aborsi. Hak konstitusional aborsi pun diakhiri.

Pemerintahan Presiden Joe Biden tersebut mengumumkan tidak akan lagi memberlakukan persyarakat lama, yang mana perempuan harus mengambil pil aborsi secara langsung.

Selama proses sertifikasi perizinan pelegalitasan pil aborsi di selesaikan, makan penyediaan pil aborsi eceran di apotek diperbolehkan oleh FDA.

Baca Juga :   Kumpulkan 7 Janin, Wanita di Makassar Lakukan Aborsi Sejak 2012

Hal ini dianggap penting lantaran pil aborsi tersebut dinilai sangat penting bagi perempuan negeri Paman Sam untuk mengakhiri kehamilan mereka.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Institut Guttmacher menjelaskan bahwa kasus aborsi di AS lebih banyak menggunakan pil daripada operasi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati