Platform Digital Asing Akan Diwajibkan Bayar Media Atas Konten Berita yang Didistribusikan

Mitrapost.com – Pemerintah Indonesia berencana untuk mewajibkan platform digital asing untuk membayar media atas konten berita yang didistribusikan di platform mereka. Aturan ini disebut juga dengan “Publisher Right”.

Saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan jika terbit maka akan terbit sebagai Peraturan Presiden (Perpres).

Tujuan penggodokan aturan ini nantinya adalah untuk memberikan perlindungan kepada media dalam negeri.

Menanggapi rencana ini, Google pun mengatakan bahwa aturan ini bisa mengekang dan menyebabkan perusahaan terhambat dalam memberikan layanan yang efektif.

“Regulasi yang terlalu mengekang atau berat sebelah dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk menjalankan layanan secara efektif bagi semua pengguna,” kata Google Indonesia di blognya dilansir dari Kompas.

Pihak Google juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan dukungan yang bisa menguntungkan semua pihak, baik jurnalis dan penerbit berita, hingga pengguna dan Google.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati