Kasus Penganiayaan, Universitas Prasetiya Mulya DO Anak Pejabat Pajak

Mitrapost.comUniversitas Prasetiya Mulya diketahui melakukan DO (Drop Out) kepada Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor.

Putusan tersebut dikeluarkan melalui keputusan dalam rapat pimpinan.

“Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Lebih lanjut, pihak kampus menyatakan akan memantau penuh kasus penganiayaan brutal Mario.

“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa,” ujar dia.

“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” imbuhnya.

Baca Juga :   Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Putra Siregar dan Rico Valentino Digelar Hari Ini

Berikut pernyataan dari Universitas Prasetiya Mulya;

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati