Henry Surya Ditahan Polisi atas Kasus Indosurya

Mitrapost.com – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya resmi ditahan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

“Ini adalah tersangka atas nama HS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers, dilansir dari Detik Newa, pada Kamis (16/3/2023).

Dalam hal ini, Henry Surya nampak mengenakan baju orange tahanan. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya,” kata dia.

Perlu diketahui sebelumnya, Henry Surya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada Senin (13/3).

Mulanya, Henry divonis lepas atas dugaan penipuan dan penggelapan dana bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Namun, kini Henry dinilai salah atas perbuatannya.

“Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/3).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati