Pati, Mitrapost.com – Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Pati menunjukkan bahwa pernikahan dini masih terus berlangsung hingga sekarang.
Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Maesaroh berharap adanya pelibatan peran sekolah dalam mensosialisasikan usia pernikahan sesuai dalam Undang-undang nomor 16 Tahun 2019.
“Jadi ini juga perlu adanya untuk kemudian disosialisasikan kepada siswa-siswi yang di sekolah mas,” ucapnya kepada mitrapost.com beberapa hari lalu.
Menurutnya, peran aktif para penyuluh keagamaan berkaitan dengan usia pernikahan saat ini sangat penting. Oleh karena itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berharap langkah sosialisasi dapat dilakukan mulai dari dini. Diantaranya yakni usia SMP hingga SMA.
“Kalau dari beberapa kasus ini kan juga bahkan ada yang masih SMP mas, makanya ini juga harus disosialisasikan sejak dini,” imbuhnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Pati, Syamsul Arifin menyebutkan sejak bulan Januari sampai April 2023, terdapat 115 kasus dispensasi nikah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 pernikahan di bulan Januari, 38 pernikahan di bulan Februari, 34 terjadi di bulan Maret, dan sebayak 27 pernikahan di bulan April.
“Angka di tahun ini jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun lalu. Pada periode Januari sampai April tahun 2022 lalu, ada 174 kasus dispensasi nikah,” paparnya. (adv)
Wartawan Mitrapost.com