Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Hindari Vonis Mati

Mitrapost.com – Ferdy Sambo diketahui mengajukan kasasi untuk memperingan vonis hukum yang dijatuhkan kepadanya atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam hal ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Detik News, pada Senin (22/5/2023).

Djuyamto juga mengatakan Putri Candrawathi hingga Kuat Ma’ruf juga mengajukan kasasi melalui pengacara masing-masing.

“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” kata Djuyamto.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” tambah dia.

Sebelumnya, Sambo mengajukan permohonan banding untuk kasusnya. Namun, PN Jakarta Selatan menguatkan vonis mati kepada mantan kadiv propam Polri tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).