Pembatasan Operasional Angkutan Barang Akan Kembali Diberlakukan

Mitrapost.com – Pembatasan operasional angkutan barang akan kembali diberlakukan pada libur Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak.

Pembatasan tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan bahwa pembatasan tersebut berlaku bagi mobil barang yang memiliki Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, memiliki sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.

Kemudian kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, hingga bahan bangunan juga mengalami pembatasan ini.

Pembatasan itu akan diterapkan mulai hari ini (31/5/2023) pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB, Kamis (1/6/2023) pukul 06.00 WIB-12.00 WIB, dan Minggu (4/6/2023) mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Namun ada kendaraan yang mendapat dispensasi atau pengecualian yaitu angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok.

Untuk angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat harus memuat keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, kemudian ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

“Untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak, maka kami sepakat untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” jelas Hendro dilansir dari Bisnis.com.

Pembatasan tersebut akan berlaku pada tol Jakarta – Cikampek; Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; Cikampek – Palimanan.

Serta pada ruas jalan non tol diantaranya Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati