Mulai 1 September 2023 Pasien Covid Bayar Sendiri, Dinkes Pati Harap BPJS Mau Biayai

Pati, Mitrapost.com – Mulai tanggal satu September tahun 2023 yang akan datang pasien yang terkena Coronavirus Disease (Covid-19) akan menanggung biaya perawatan sendiri dan sudah tidak ditanggung oleh pemerintah.

Keterangan tersebut telah tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di masa endemi.

Aturan itu adalah tindaklanjut dari keputusan pemerintah sebelumnya yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia pada Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.

Menanggapi keterangan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia angkat bicara.

Ia mengatakan bahwa klaim penggantian biaya pasien Covid tidak bisa diajukan ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes), tetapi akan ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baik dibayar melalui penjamin yang terkait ataupun dibayar pribadi oleh masyarakat.

“Artine kan sekarang sudah gak dibayar negara lagi, dan rumah sakit pun sudah gak bisa ngeklaim lagi buat diajukan Kemenkes. Tapi akan ditanggung oleh JKN seperti BPJS,” kata Aviani saat ditemui di ruangannya, Kamis (24/8/2023).

Akan tetapi, setelah dikeluarkan kebijakan seperti ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum mengeluarkan keputusan maupun surat resmi guna menindaklanjuti hal ini.

Pasalnya, hal tersebut terjadi lantaran dalam sebuah kebijakan maupun keputusan tidak bisa langsung diproses lantaran ada tahap dan petunjuk selanjutnya terkait hal ini.

Lebih lanjut, sembari menunggu keputusan BPJS guna meninjaklanjuti hal ini, Aviani berharap pihak BPJS mau menanggung pembiayaan pasien Covid dengan tujuan tidak memberatkan masyarakat.

Terlebih, saat pandemi Covid dahulu tak menjadi ranah dari BPJS, lantaran penyakit Covid dahulu merupakan sebuah bencana. Sehingga, setelah 1 September 2023 nanti penyakit Covid akan menjadi penyakit seperti penyakit lainnya bukan sebuah penyakit khusus lagi.

“Dan dulu waktu pandemi kan bukan ranahnya BPJS, karena itu sebuah bencana dan sekarang sudah gak pandemi lagi jadi semoga saja BPJS mau. Karena itu di luar BPJS, dan di luar pandemi sekarang pasien Covid kan sudah kaya penyakit-penyakit lain gak penyakitnya gak khusus gitu lo gak kaya awal pandemi,” jelasnya.

“Dan saya yo harapannya bisa dibiayai oleh BPJS, agar apa agar masyarakat tidak merasa keberatan gitu lo. Karena juga biaya penanganan pasien Covid tidak sedikit. Kalau dibilang murah apa mahal itukan relatif, kalau orang punya uang yo bilangnya murah, tapi kalau orang yang gapunya uang kan bilangnya mahal. Jadi butuh biaya yang tidak sedikit,” tambahnya. (*)