Tersandung Kasus Korupsi Proyek Smart City, Eks Walkot Bandung Masuk Lapas Sukamiskin

Mitrapost.com – Eks Wali Kota (Walkot) Bandung Yana Mulyana kini menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat usai tersandung kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Bandung telah menjatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara kepada Yana. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan Tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari CNN Indonesia.

Tak hanya Yana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal juga masuk ke Lapas yang sama. Mereka merupakan pejabat Dishub Pemkot Bandung.

Dadang bakal menjalani hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta serta membayar uang sebesar Rp271,9 juta.

Sedangkan Khairur mendapat vonis penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, $Sin187, RM2.811 dan WON950.000. (*)