Kemenag Buka Bantuan untuk Masjid dan Mushala, Ini Syarat Pengajuannya

Mitrapost.com – Kementerian Agama (Kemenag) siap memberikan bantuan kepada masjid dan mushala melalui program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Bantuan telah dibuka sejak 23 Januari lalu dan akan segera berakhir pada 31 Januari 2024.

Dilansir dari laman Kemenag RI, bantuan untuk masjid yang akan diberikan mencapai Rp15 juta dan Rp10 juta untuk mushala.

Program ini akan difokuskan untuk meningkatkan fasilitas di masjid atau mushola agar lebih ramah bagi jamaah utamanya mereka yang difabel dan lansia.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.

Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan via online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.

Setelah tahap pengajuan ditutup, Kemenag pun akan memberikan pengumuman penerima bantuan pada 5 Februari 2024. Sedangkan tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan bertahap mulai tanggal 6 Februari 2024.

Berikut ini syarat pengajuan bantuan.

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Masjid/mushala memiliki rekening bank atas nama masjid/musala tersebut di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri dari:

– Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec/Kemenag kab/kota/Kanwil prov)

– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

– Rencana Anggaran Biaya (RAB).

– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.