Mitrapost.com – YH, Kepala Desa Cikamunding di Lebak divonis penjara dua bulan karena zina di Sukabumi. Sanksi pun belum ditetapkan kepada pelaku.
“Kita masih berkoordinasi dan berkomunikasi dengan camat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Oktavianto Arief Ahmad, dikutip dari Detik news, Jumat (2/2/2024).
Dalam hal ini, Okta menyebut Y belum dijatuhi sanksi dan masih dalam proses pengajuan banding.
“Menurut informasi yang diperoleh, Kades yang bersangkutan melakukan upaya hukum banding jadi putusannya belum inkrah,” tutur Oktavianto Arief Ahmad.
Perlu diketahui sebelumnya, kasus perzinahan ini terjadi pada Y dan Perempuan yang bersinisial Er. Hakim pun lantas memvonis Y dengan kurungan 2 bulan penjara.
“Vonis dua bulan, selama ini kan pemotongan masa tahanan itu kalau ditahan dikurangi masa penahanan kalau ini kan nggak pernah di tahan sebelumnya. Kalau masalah tuntutan 4 bulan diputus 2 bulan tentunya ada hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim ya,” kata Ketua PN Cibadak Mahendrasmara Purnamajati
Redaksi Mitrapost.com

