Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pria bernama Hengki menjadi tersangka kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK. Hengki menjadi dalang dibalik kasus pungli di rutan KPK.
“Hengki sudah tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Selanjutnya, Tanak menyebutkan bahwa kasus Hengki akan tetap diproses meski sudah pindah tugas ke pemda.
“Dia sudah pindah ke pemda kalau tidak salah. Tersangka dia, kita tetap proses. Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus pungli di Rutan KPK tengah diusut dan naik ke tingkat penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Sementara itu, selama dua hari ini KPK sudah memeriksa empat pegawai di bidang pengamanan untuk mendalami kasus.
Sebagai informasi, Sekwan DPRD DKI Jakarta menyampaikan telah menonaktifkan Hengki setelah dugaan keterlibatan pungli di Rutan KPK muncul.
“Kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum Saudara Hengki tahun 2018 kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK,” kata Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus dilansir dari detiknews.
Redaksi Mitrapost.com






