Bapenda Jateng Terapkan Pembebasan dan Dikon Pajak Kendaraan 2024

Semarang, Mitrapost.com Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengejar target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui pembebasan dan diskon pajak pada tahun 2024.

Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso mengatakan realisasi penerimaan PKB telah mencapai 31,02 persen dari target Rp6,5 triliun.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Bapenda memberlakukan program ‘Spesial Untung 4X Lipat’ untuk memudahkan pembayaran masyarakat di 35 kabupaten/kota.

Dalam program tersebut berupa pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II di dalam dan luar provinsi, diskon pajak tahunan berjalan, keringanan tunggakan PKB, dan pembebasan biaya pajak progresif.

Program pertama, pembebasan BBNKB II di dalam dan luar provinsi berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Kedua, diskon pajak tahun berjalan untuk roda empat atau lebih akan mendapatkan diskon 2,5 persen. Sementara roda dua dan tiga potongannya sebanyak 5 persen.

“Program kedua ini berlaku bagi kendaraan yang taat pajak atau tidak terlambat. Berlaku mulai 20 Mei-19 Desember 2024,” katanya.

Ketiga, pembebasan biaya pajak progresif berlaku bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama serta alamat yang sama akan berlaku sejak 20 Mei-19 Desember 2024.

“Keempat, keringanan tunggakan PKB. Mendapat potongan 10 persen sampai 50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan selama satu sampai lima tahun. Program ini berlaku sampai 20 Agustus 2024,” jelasnya.

Nadi Santoso mengatakan pihaknya akan terus berusaha mewujudkan budaya masyarakat yang taat pajak.

Dia berharap program tersbeut dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan endapatan asli daerah (PAD).

“Yang paling penting bisa meningkatkan pendapatan asli daerah di Jawa Tengah. Karena memang pajak kendaraan bermotor ini di tahun 2024 diharapkan bisa mencapai Rp6,5 triliun dan BPNKB bisa capai Rp3,2 triliun,” jelasnya. (*)