Mitrapost.com – Mahkamah Agung ubah syarat usia pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebelumnya, syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, kini syarat minimal usia itu dihitung saat pelantikan calon sebagai kepala daerah terpilih. Adapun, usia minimal yakni 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Serta, 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota.
Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait putusan tentang perubahan syarat penentuan minimal usia dalam pilkada. Ia meminta keputusan tersebut ditanyakan langsung kepada MA atau penggugat.
Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengajukan gugatan terhadap PKPU Pasal 4 Ayat 1 Huruf d tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada pasal terkait syarat usia.
“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” kata Jokowi, dikutip dari DetikNews. Pihaknya mengaku belum membaca secara utuh putusan MA tersebut.
Lebih lanjut, Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menegaskan bahwa pengajuan tersebut bukan untuk kepentingan beberapa orang saja, namun ditujukan untuk semua pihak.
“Jadi semua pihak bisa memanfaatkannya. Karena PKPU itu ketika diubah, berlaku untuk semua daerah dan semua pihak dalam melaksanakan pilkada,” ujar Gusnaidi. (*)
Redaksi Mitrapost.com






