KPU Jepara Buka Pendaftaran 12.201 KPPS Pilkada 2024

Jepara, Mitrapost.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Jumlah KPPS yang dibutuhkan 12.201 orang. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan bahwa pendaftaran akan dibuka hingga 28 September 2024.

“Pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka tanggal 17 sampai 28 September 2024,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.

Pendaftaran dapat dilakukan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan. Sedangkan untuk dokumen persyaratan diantaranya fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Kemudian syarat lainnya adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol. Lalu daftar riwayat hidup, foto berwarna ukuran 4×6, dan surat pernyataan.

“Untuk dokumen persyaratan apa saja akan diumumkan PPS pada 17–21 September 2024 di masing-masing balai desa dan kelurahan, juga di media sosial PPS,” jelasnya.

Proses penelitian administrasi calon anggota KPPS sendiri akan dilakukan pada 18-29 September. Hasil penelitian administrasi akan disampaikan tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024.

Pemberian tanggapan dan masukan pada calon anggota KPPS dapat dilakukan pada 30 September hingga 5 Oktober 2024.

Hasil seleksi calon anggota KPPS pun akan diumumkan pada 5–7 Oktober. Baru kemudian pelantikan KPPS akan dilakukan pada 7 November 2024.

“Setelah pelantikan akan dilakukan bimbingan teknis terhadap semua anggota KPPS terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pemungutan suara, serta materi lain misalnya kode etik KPPS,” jelasnya. (*)