Mitrapost.com – Seorang guru Sekolah Dasar di Grobogan masuk penjara setelah melakukan pelecehan kepada siswi kelas 1 SD.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap ketika orang tua siswa mengetahui anaknya kesakitan ketika buang air kecil.
“Hari Rabu tanggal 9 Oktober 2002 sekitar pukul 11.00 WIB, korban ini pulang dari sekolah dan kemudian ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat buang air kecil, orang tua korban ini mendengar rintihan korban karena kesakitan,” kata Agung.
Saat itu, orang tua korban mendengar rintihan anaknya dan menanyakan alasan.
Korban disebut sempat tidak mau mengaku, hingga sang orang tua menyecarnya dengan beragam pertanyaan. Akhirnya korban mau untuk menjawab.
“Orang tuanya meminta penjelasan ada apa sebenarnya kepada korban, kemudian korban baru mengaku bahwa di kemaluannya itu sakit,” beber Agung.
Siswi tersebut mengaku telah mendapatkan pelecehan dari gurunya. Orang tua korban lantas membawa korban ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Kemudian dari korban juga, kita koordinasi dengan orang tua,” terangnya.
“Setelah menyatakan alat bukti lengkap, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku setelah kami minta keterangan, kemudian kami melakukan penahanan,” paparnya.
Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku. korban rencananya akan diberikan pendampingan.
“Kami memang berencana akan memberikan trauma healing kepada korban maupun keluarga korban, dengan berkoordinasi dengan dinas dinas terkait di Kabupaten Grobogan,” ujar dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 84 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002. (*)
Redaksi Mitrapost.com