Rp130 Juta Santunan Kematian Kembali ke Kas Daerah 

Pati, Mitarpost.com – Sejumlah Rp130 juta santunan kematian tahun 2024 masuk lagi ke dalam kas daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsosp3akb Kabupaten Pati, Tri Haryumi.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menganggarkan santunan kematian tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sejumlah Rp800 juta.

“Sedangkan alokasi anggaran kita kuota kita adalah Rp800 juta, berarti 800 KPM atau orang, sehingga masih ada pengembalian,” ujar Tri.

Penyerahan santunan kematian kepada keluarga yang ditinggal per masing-masing orang sebesar Rp1 juta rupiah di tahun 2024. Sampai dengan tahap keempat ini sudah tersalurkan 670 KPM atau setara dengan Rp670 juta.

“Kalau kita akumulasi dari tahap pertama, kedua, ketiga keempat sejumlah 670 orang,” jelasnya.

Pihaknya berharap di tahun 2025 bakal ada anggaran tambahan agar bisa memberikan santunan kematian dengan jumlah nominal yang lebih. Hal ini juga mempertimbangkan kebutuhan sehari-hari yang mengalami peningkatan.

“Harapan kami nanti 2025 untuk alokasi anggarannya bisa naik, artinya disesuaikan dengan harga,” paparnya.

Sebagai informasi, penyaluran santunan kematian tahap pertama menyasar 150 KPM, tahap kedua 160 KPM, tahap ketiga 200 KPM, dan tahap keempat 160 KPM.

“Untuk yang tahap pertama bulan April itu dicairkan sebanyak 150 orang (KPM), terus kemudian tahap kedua itu ada 160 KPM, tahap tiga ada 200 KPM, yang tahap empat ini ada 160 jadi jumlah semua ada 670,” pungkasnya. (*)