Lapas Pati Pindah Terpidana Hukuman Mati ke Purwokerto

Pati, Mitrapost.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati memindahkan terpidana kasus pembunuhan yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Pati ke Lapas IIA Purwokerto, Sabtu (11/1/2025) pukul 06.00 WIB.

Terpidana berinisial S dipindahkan dengan dikawal aparat kepolisian dan petugas Lapas. Ia sebelumnya berstatus sebagai tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Pati.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Pati, Mu’Alim mengungkapkan bahwa S divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri karena membunuh satu keluarga di wilayah Kabupaten Rembang pada 2021 lalu.

“Sumani sudah ditahan di Lapas Pati sekitar 3 tahun, dan hari ini kita pindahkan,” ujarnya kepada awak media.

Selain terpidana hukuman mati, Lapas Pati juga memindahkan empat orang narapidana. Lantaran berdasarkan asesmen, Lapas Pati dianggap tidak memenuhi kriteria dalam melakukan pembinaan.

Oleh karena itu, S bersama 4 narapidana lain ini harus dipindahkan ke Lapas yang memiliki level maksimum security agar mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

“Hari ini kita pindahkan Sumani bersama 4 orang narapidana lain di Lapas Purwokerto,” katanya.

“Berdasarkan asesmen, Lapas Pati tidak memenuhi kriteria guna pembinaan terhadap Sumani, sehingga harus dilakukan pembinaan di Lapas Purwokerto,” ujarnya.

Untuk 4 narapidana yang lain, lanjut Mu’ alim, mereka yang menjalani masa hukuman 12 sampai 18 tahun.

“Kalau Sumani vonisnya hukuman mati, kalau 4 narapidana lain, vonisnya 12 sampai 18 tahun,” paparnya. (*)