Mitrapost.com – Pasangan suami istri (pasutri) muda yang merupakan orang tua korban dalam sarung diperiksa polisi. Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap motif ZR (19) dan SD (22) menganiaya anaknya RMR yang berusia 3 tahun (sebelumnya ditulis 5) lantaran kesal.
“Kami sampaikan bahwa motif dari pada para pelaku melakukan perbuatan, yaitu para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena kesal atau emosi terhadap korban,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dikutip CNN Indonesia.
Sang anak disebut mengalami ekspolitasi dengan diminta mengemis ke ruko-ruko dekat tempat tinggal mereka di Bekasi pada Minggu (5/1/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat sedang mengemis dengan SD, RMR muntah di teras setelah minum susu pemberian seseorang.
Tak lama kemudian, ZR datang ke lokasi untuk menemani istrinya mengemis. Namun, sebelum pulang, orang tua korban ditegur oleh karyawan untuk membersihkan sisa bekas muntahan sang anak yang belum bersih.
“Ditegur oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan korban yang belum bersih. Dan karyawan tersebut menyampaikan kepada para tersangka, ‘apabila diulangi lagi (muntah di teras) maka tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut’,” terang Wira.
Mendengar teguran tersebut, ZR emosi dan langsung pulang ke ruko untuk menghirup lem yang sebelumnya dibeli. Sementara itu, SD menghardik korban dengan melakukan penganiayaan untuk melampiaskan emosinya.
“Setelah selesai menghirup lem Aibon, masih dalam pengaruh lem Aibon, ZR meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak dua kali,” tutur Wira.
“Tersangka lanjut memukul korban bagian dada, kemudian tersangka mengambil kemoceng dan memukul bagian pantat korban sebanyak dua kali,” lanjutnya.
Tak berhenti, ZR juga menendang korban pada bagian pipi hingga hingga kepala korban terbentur rolling door ruko hingga tak sadarkan diri.
Kedua tersangka pun beristirahat, namun keesokan harinya korban sudah tidak bernapas, serta tangan dan kakinya sudah kaku.
“Tersangka ZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka Sinta mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko tersebut,” kata Wira.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (*)
Redaksi Mitrapost.com