PPDB Kini Diubah Jadi SPMB, Ada Jalur Masuk Domisili

Mitrapost.comPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini telah resmi diubah nama menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun 2025 ini.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut jika pergantian nama ini menjadi langkah untuk menyelaraskan dengan visi Kemendikbud yaitu pendidikan bermutu untuk semua.

Ia menilai jika sistem PPDB yang lama memiliki beberapa kelemahan. Sehingga pihaknya melakukan penyempurnaan di tahun ini.

“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” terangnya.

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” lanjutnya.

Selain mengubah nama PPDB menjadi SPMB, jalur penerimaan murid baru zonasi juga diubah menjadi domisili. Dengan begitu ada 4 jalur penerimaan dalam SPMB. Diantaranya Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi

Baca Juga: Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili

Persyaratan masuk sekolah untuk setiap jenjang pendidikan diantaranya adalah sebagai berikut.

Jenjang SD

Untuk masuk SD, syarat yang harus dipenuhi diantaranya:

  • Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025
  • Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
  • Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, kesiapan psikis, calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Jenjang SMP

Syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat

Jenjang SMA/SMK

Persyaratan umum bagi calon murid SMA/SMK diantaranya sebagai berikut.

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. (*)