Polisi Periksa 14 Saksi Dalam Kasus Bu Guru Mesum di Grobogan

Mitrapost.com – Polisi diketahui telah memeriksa 14 saksi dalam kasus bu guru wanita yang diduga melakukan perbuatan mesum di Grobogan.

Dalam hal ini, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim pada minggu ini pihaknya akan memeriksa saksi ahli.

“Tahap pemeriksaan ahli. Dapat jadwal ahli besok Rabu (19/3),” kata Yusuf dikutip dari Detik News pada Senin (17/3/2025).

“Sudah 14 saksi diperiksa, kemungkinan bertambah,” tambah dia.

Untuk guru dengan inisial ST (35) kini masih berstatus sebagai terlapor dan korban sendiri menjalani pendidikan di pondok pesantren.

“Statusnya masih terlapor. Korban sudah membaik dan bisa mengikuti kegiatan di ponpes selayaknya santri yang lain,” tegasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ST ini terjadi pada 2023. Warga bahkan sempat memergoki pelaku dan korban masuk dalam kamar mandi rumah. (*)