Mitrapost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor dalam batas waktu tertentu.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menjelaskan jika tunggakan pajak tersebut mencapai Rp2,8 triliun.
Adapun kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermmotor ini ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
“Saya dengan bupati, wali kota, berikut jajaran telah rapat tentang pajak kendaraan bermotor di Jateng. Posisinya pajak kendaraan di Jateng itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun,” kata Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, dikutip dari Detik News pada Senin (24/3/2025).
Penerapan langkah penghapusan pokok pajak dan denda ini diambil dalam kurun waktu 8 April hingga 30 Juni 2025.
“Kita rapat dengan bupati, wali kota, sudah rapat dengan Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, BPKAD, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya. Tapi kita dengan batas waktu 8 April sampai 30 Juni. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025. Harus cepat, karena ini kesempatan yang kita berikan. Kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya. Syaratnya pajak berjalan harus dibayar,” jelasnya.
“Dia (wajib pajak) datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun 2025, maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” sambungnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com