Ibu Tiri di Sleman Tega Aniaya Anak 4 Tahun Hingga Perut Korban Membusuk

Mitrapost.com – Seorang wanita di Sleman inisial FR (37) tega menganiaya anak tirinya AS (4) hingga perutnya membusuk. Akibat tindak kekerasan tersebut, korban menjalani operasi kandung kemih akibat hantaman benda tumpul.

“Korban (anak perempuan) inisial AS (4) dan pelaku FR (37). Hubungan antara pelaku dan korban, pelaku merupakan ibu tiri korban,” terang Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, Kamis (17/4/2025), dikutip Detik.

“Kita datangi rumah sakit, anak berada di ICU. Namun, anak itu belum bisa diajak komunikasi karena baru selesai operasi kandung kemih. Jadi dalam perutnya terjadi pembusukan yang menurut keterangan dokter ini hasil dari hantaman benda tumpul,” lanjutnya menjelaskan.

Lebih lanjut, AKP Riski mengungkapkan bahwa penganiayaan ibu tiri terhadap anak tirinya terjadi di kos pelaku yang beralamat di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada hari Rabu (26/3/2025).

Kejadian tersebut diketahui polisi dari aduan sejumlah masyarakat terkait adanya pasien anak yang diduga menjadi korban kekerasan.

Petugas Unit PPA Polresta Sleman kemudian mendatangi rumah sakit untuk melakukan penyelidikan. Proses komunikasi dengan korban harus menunggu hingga kondisinya membaik, serta didampingi oleh psikiater.

“Namun, dari hasil komunikasi, kita tanya bagaimana, namanya siapa dan sebagainya, hanya satu kata yang keluar dari mulut anak tersebut, yaitu ibu jahat, ibu jahat, ibu jahat,” terang AKP Riski

Polisi kemudian melakukan proses pengumpulan bukti visum dan keterangan saksi. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa penganiayaan tersebut sering dilakukan oleh pelaku sejak akhir tahun 2024.

“Keterangan dari saksi-saksi yang tetangga-tetangganya itu memang si anak ini sering ngeluh, sering mengalami kekerasan-kekerasan oleh pelaku,” jelas dia.

AKP Riski menyebut, pelaku mengakui tindakan tersebut dan sempat menendang perut korban. Adapun motifnya lantaran pelaku jengkel terhadap suaminya, yakni ayah kandung korban. Kemarahan itu kemudian dilampiaskan ke korban saat sang suami tak di rumah.

“Motifnya memang pelaku ini jengkel. Jadi kalau pelaku jengkel sama suaminya, dilampiaskan ke korban. Kalau si korbannya ini usil atau apa di rumah, ya dilampiaskan dengan melakukan kekerasan waktu saat ayahnya atau suami pelaku tidak ada di rumah,” lanjutnya lagi.

Akibat perbuatannya, FR terancam Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 5 tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati