Mitrapost.com – Mahasiswa program PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Mahasiswa berisinial MAES (39) tersebut dilaporkan telah merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi.
Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) dari korban pada Selasa (15/4/2025), yakni di hari yang sama saat dugaan pelecehan tersebut terjadi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi.
“Penyidik melakukan pemeriksaan orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk, serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (18/4/2025), dikutip Detik.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” imbuhnya.
Menanggapi kasus pelecehan seksual yang menyeret salah satu mahasiswanya, pihak UI turut buka suara. Mereka menegaskan telah membekukan kegiatan dan status akademik tersangka MAES selama pemeriksaan.
“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” tegas Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, Sabtu (19/4/2025), dikutip CNN Indonesia.
“UI akan menunggu putusan hukum tetap baru kemudian akan memutuskan status permanen mahasiswa tersebut. Tentunya yang bersangkutan saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya,” lanjutnya.
MAES merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan spesialis Radiologi Kedokteran Gigi UI. Saat ini, dia duduk di semester 2. (*)

Redaksi Mitrapost.com