Pengirim Paket Mayat Bayi di Medan Ditangkap, Diduga Buang Anak Hasil Hubungan Sedarah

Mitrapost.com – Dua pelaku pengirim paket mayat bayi lewat ojek online (ojol) di Medan, Sumatera Utara ditangkap pihak berwajib. Para pelaku merupakan kakak beradik, R (24) berjenis kelamin laki-laki dan NH (21) berjenis kelamin perempuan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap pada Jumat (9/5/2025), setelah sehari sebelumnya mereka membuang mayat bayi yang diduga hasil hubungan sedarah (incest).

“R dan NH merupakan abang dan adik. Keduanya ditangkap pada Jumat (9/5/2025) pagi. Bayi itu diduga hasil hubungan terlarang yang dilakukan R dan NH,” katanya, Sabtu (10/10/2025), dikutip CNN Indonesia.

Menurut pemeriksaan, NH melahirkan bayi laki-laki seorang diri pada 3 Mei 2025 di tempat tinggalnya dalam kondisi prematur. Kemudian, bayi yang baru dilahirkan tersebut jatuh sakit pada tanggal 7 Mei 2025.

NH kemudian membawa bayinya ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung, dan tim medis menyarankan agar bayi dibawa ke RSUD Dr Pirngadi Medan karena kondisinya kurang gizi dan lahir prematur.

Namun, NH tak mau membawa bayinya ke RSUD Dr Pirngadi karena tak memiliki data-data keluarga. Lalu, dia bawa kembali bayinya ke rumahnya.

Sekitar jam 23.00 WIB di hari yang sama, bayi tersebut meninggal dunia. Pada tanggal 8 Mei 2025 dini hari, R dan NH membawa mayat bayi tersebut ke Hotel Abadi Brayan. Setelah itu, pada pukul 06.00 WIB, mereka keluar dari hotel memesan ojol untuk mengirimkan paket berisi mayat bayi.

“Mereka serahkan mayat bayi ke tukang Gojek untuk diantarkan ke lokasi kejadian. Mayat bayi dibungkus dalam tas dan ditutupi kain. Bayi itu dikirim lewat Gosend yang ditujukan ke penerima bernama Putri dan pengirim bernama Rudi,” terang Kombes Pol Gidion.

Pengemudi ojek online yang tak kunjung menemui penerima paket yang dibungkus tas dan kain tersebut, kemudian mengecek isinya dan menemukan mayat bayi tersebut.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi, sehingga R dan NH dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati