Mitrapost.com – Rentenir berkedok koperasi di Kabupaten Purworejo berhasil terungkap. Pelaku menerapkan bunga yang tinggi. Kemudian melakukan penagihan dengan ancaman dan kekerasan fisik.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengatakan bahwa pelaku menerapkan bungai hingga 30 persen.
“Dari penyelidikan, diketahui bahwa bunga yang diminta mencapai 30 persen per minggu sehingga utang awal sebesar Rp600 ribu membengkak menjadi Rp7 juta,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Kasus terungkap berawal dari tiga korban bernama Ria Andori Mayda, Sutopo, dan Tukirin melapor jika ia menjadi sasaran kekerasan saat ditagih oleh pelaku. Peristiwa itu terjadi di Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo pada Minggu (4/5/2025).
Mereka bertindak sebagai debt collector (DC) dan menagih hutang korban dengan cara memaksa, mengancam, dan menggunakan kekerasan. Tak jarang penagih juga dalam kondisi mabuk.
“Tersangka sering mengonsumsi alkohol saat melakukan penagihan. Praktik ini merupakan bentuk eksploitasi dengan memanfaatkan bunga tinggi yang tidak masuk akal,” jelasnya.
Polisi sudah menangkap empat pelaku bernama Diah Nonik Savitri (29), Muhammad Hariyanto (39), Drajit Haryoko (21), dan Dwi Prihartono (37). Keempat orang itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Merka merupakan pemilik usaha berkedok koperasi bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan).
“Keempat tersangka ditangkap pada 15–16 Mei 2025 dan saat ini ditahan di Rutan Polres Purworejo,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat kesepakatan utang, kwitansi pelunasan, serta kendaraan yang digunakan dalam penagihan.
Korban diketahui awalnya meminjam uang sebesar Rp600.000 dengan bunga Rp200.000 dan perjanjian dilunasi dalam seminggu. Namun jika korban tak bisa mengembalikan dana Rp800.000 dalam seminggu, maka bunga akan berjalan per minggu. Akibatnya, hutang pun membengkak hingga Rp7 juta.
“Tersangka meminta pengembalian sebesar Rp7 juta, yang katanya perhitungan utang pokok dan bunga,” jelasnya.
Mendapatkan ancaman kekerasan, korban pun membayar uang tunai sebesar Rp3 juta sebagai negosiasi pembayaran.
Para pelaku pun dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Redaksi Mitrapost.com






