Mitrapost.com – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon atas insiden longsor di area tambang batu alam Gunung Kuda, Cirebon yang merenggut 19 nyawa. Dua tersangka tersebut yakni AK (59) dan AR (35) yang disebut berperan dalam insiden tersebut.
AK sebagai penanggung jawab operasional tambang dan AR selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) telah mengetahui pelarangan operasional di wilayah itu sejak Januari lalu, namun operasional masih dilakukan hingga longsor terjadi.
“Tersangka AK mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengetahui surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB Tanggal 8 Januari 2025,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (2/6/2025), dikutip Detik.
Kemudian, muncul kembali surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP pada Tanggal 19 Maret 2025 tentang penghentian kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Meski telah mendapatkan surat peringatan, AK memerintah tersangka AR untuk tetap menjalankan operasional kegiatan pertambangan. AR yang juga mengetahui peringatan tersebut diduga tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja.
“Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AR Untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan. Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan insiden longsor di area tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon yang menewaskan 19 orang. Selain itu, masih ada korban luka-luka dan dinyatakan hilang per Senin (2/6/2025) pagi.
“Akibat dari pelaksanaan kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan terjadinya tanah longsor sehingga menimbulkan korban jiwa meninggal dunia dan luka-luka,” ujar Hendra.
Atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, para tersangka dijerat dengan pasal, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. (*)

Redaksi Mitrapost.com