Mitrapost.com – Pemerintah diketahui telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari lima IUP di kawasan Raja Ampat.
Empat Perusahaan yang dicabut izin usahanya adalah PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Anugrah Surya Pertama.
Lantas mengapa IUP IUP milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) tidak dicabut?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan jika pemerintah akan terus mengawasi PT Gag Nikel agar tidak merusak lingkungan.
“Dan sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya,” kata Bahlil di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
“Jadi amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi, betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tambahnya.
Bahlil juga menjelaskan jika empat Perusahaan yang dicabut izin usahanya karena terbukti melanggar peraturan tentang lingkungan.
“Dan kemarin presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi empat perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan,” sebut dia.
Selain itu, menurut Bahlil empat tambang tersebut berada di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat.
“Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” papar Bahlil. (*)
Redaksi Mitrapost.com