Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati secara resmi membatalkan kebijakan lima hari sekolah.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Bupati Pati dengan Nomor 400.3.1/303/M, perihal penyesuaian Hari Sekolah dan Penguatan Karakter Anak Melalui Kegiatan Keagamaan.
Dalam surat tersebut menyatakan penyesuaian hari sekolah menjadi enam hari dalam seminggu, dan akan diberlakukan mulai tanggal 11 Agustus 2025.
Selain itu, dinyatakan pula penguatan karakter anak melalui kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di luar jam sekolah.
Satuan pendidikan berkolaborasi dengan lembaga pendidikan keagamaan di wilayah masing-masing, misalnya TPQ, Madrasah Diniyah, Pesantren, Sekolah Minggu, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan lainnya.
Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Pati Sudewo tertanggal 8 Agustus 2025.
Menanggapi hal itu, Sudewo membenarkan bahwa pihaknya telah membatalkan kebijakan lima hari sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Di kesempatan yang sama pula, Sudewo turut menegaskan telah membatalkan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen.
“Ini tidak hanya turun, malah kami batalkan. Ada yang menuntut juga lima hari sekolah kembali enam hari sekolah. Kan sudah saya akomodir juga, karena dua-duanya (kebijakan lima hari sekolah dan kenaikan PBB-P2) sudah saya akomodir. Logikanya ya sudah selesai, yang mau dituntut apalagi,” kata Bupati Sudewo, Jum’at (08/08/2025) malam.
Lebih lanjut, dengan dua kebijakan yang telah dibatalkan, dia berharap aliansi yang mengatasnamakan Masyarakat Pati Bersatu ke depannya bisa menciptakan suasana damai.
“Maka, saya mengajak itu supaya dia menahan diri untuk menciptakan suasana damai,” ujarnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






