Apa Itu Program Paket Ekonomi 2025 (8+4+5)?

Mitrapost.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan terkait kebijakan terbaru Presiden Prabowo Subianto, Program Paket Ekonomi 2025.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/09/2025).

Melansir dari CNBC Indonesia, Program Paket Ekonomi 2025 terdiri dari delapan program akselerasi 2025, empat program lanjutan 2026 dan lima program terkait kendaraan pemerintah untuk tenaga kerja.

Delapan program akselerasi 2025 dengan total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp16,23 triliun, di antaranya yang pertama yaitu program magang lulusan perguruan tinggi dengan uang saku setara upah minimum provinsi sekitar Rp3,3 juta per bulan selama enam bulan.

Kedua, program perluasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah dengan ditambah sektor pariwisata sebesar 100% selama tiga bulan. Ketiga, program bantuan pangan 10kg beras selama dua bulan, dan bisa ditambah saat Desember jika realisasi anggaran terbukti belum optimal.

Keempat, program bantuan iuran 50% jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) selama enam bulan bagi pekerja bukan penerima upah, di antaranya mitra pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, supir, kurir, dan logistik.

Kelima, program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan berupa relaksasi manfaat bunga KPR/KPA/PUMP/PP maksimum BI Rate plus 3%. Keenam, program padat karya tunai atau cash for work dalam bentuk upah harian dengan proyek periode September-Desember 2025.

Ketujuh, program percepatan aturan deregulasi yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2025, dan yang terakhir, yaitu program perkotaan untuk perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran untuk gigs economy khususnya UMKM.

Sementara untuk empat program lanjutan pada 2026, di antaranya perpanjangan waktu pemanfaatan serta penyesuaian penerima PPh Final sebesar 0,5% bagi penerima wajib pajak UMKM dan perpanjangan PPh 21 DTP untuk pekerja sektor pariwisata.

Selain itu terdapat pula program PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di Industri Padat Karya dan program diskon iuran JKK dan JKM untuk semua penyandang status bukan penerima upah (BPU).

Adapun untuk lima program penyerapan tenaga kerja di antaranya berupa operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, replanting perkebunan rakyat, kampung nelayan merah putih, revitalisasi tambak panturan, dan modernisasi kapal nelayan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati