Mitrapost.com – Terbongkar kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) modus kredit fiktif di salah satu bank BUMN Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial KK, R, dan HA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi menjelaskan, dua pelaku R dan HA telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Sementara, perempuan inisial KK ditetapkan statusnya kemudian.
“Iya, KK ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan,” kata dia, Senin (27/10/2025), dikutip CNN Indonesia.
Ketiga orang tersebut bekerja sama melakukan penyelewengan dengan menggunakan identitas nasabah untuk melakukan pencairan kredit bank selama 2021 hingga 2023. Mereka tidak melunasi kredit dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Modus yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha nasabah). Hasil pencairan kreditnya kemudian digunakan sebagian atau seluruhnya oleh KK, R, dan HA,” terangnya.
“Uang tersebut digunakan dan dinikmati oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Soetarmi lagi.
Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, bank BUMN di Kabupaten Bulukumba tersebut mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar. Saat ini, pihak penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus, untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lainnya.
“Akibat perbuatan para tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian sebesar Rp3.866.881.643,” sebutnya.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsidair, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP. (*)

Redaksi Mitrapost.com






