Dua Terdakwa Penghalang Kerja Jurnalis Dituntut Pidana Penjara 4 Bulan, PWI Pati: Pers Sedang Dikebiri

 

Pati, Mitrapost.com – Dua terdakwa penghalang-halangan kerja jurnalis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dituntut pidana empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati pada Rabu (11/03/2026) siang.

Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Cholis, meminta jaksa untuk memahami kasus penghalang-halangan kerja Jurnalis di Pati. Menurutnya, dalam menyikapi kasus tersebut, harus merujuk Undang-undang Pers, sehingga tidak hanya berdasar KUHP biasa.

“Jangan tuntutan itu kayak-kayak disamakan pidana-pidana umum. Kita ini spesialis bukan KUHP biasa, masa disamakan dengan KUHP biasa ini kan ironis sekali,” ujar Nur Cholis.

Dalam menindaklanjuti kasus itu, ia menekankan bahwa demokrasi di Kabupaten Pati harus berkembang. Ia mengatakan bahwa pilar keempat demokrasi yakni Pers. Ia mengatakan bahwa pers jangan sampai dikebiri.

“Jadi demokrasi di Kabupaten Pati ini harus berkembang. Jangan sampai pilar keempat demokrasi pers itu dikebiri tetapi jaksa tidak ikut andil dalam memahami situasi,” terang dia.

Lebih lanjut, Cholis berharap di persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim bisa menjatuhi pidana dengan maksimal kepada dua terdakwa.

“Semoga mengabulkan permintaan teman-teman sebisa mungkin dijatuhi pidana maksimal untuk terdakwa penghalang-halangan kerja jurnalis,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati