Mitrapost.com – Seorang pria di Kebumen diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak yang masih di bawah umur. Pria berinisial M (29) tersebut diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan guru mengaji.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, sudah ada enam muridnya melapor sebagai korban. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan kemungkinan jumlah korban M masih akan bertambah.
“Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Untuk korban kemungkinan akan bertambah,” kata Bagus, Senin (30/3/2026).
“Jadi yang sudah laporan kurang lebih ada enam orang. Korban terakhir ini melakukan persetubuhan. Tersangka umur 29 tahun pekerjaan wiraswasta atau guru ngaji,” lanjut dia.
Kapolres menjelaskan, aksi pencabulan terhadap anak berusia 15-18 tahun itu dilakukan lebih dari sekali dalam kurun waktu empat tahun. Ia juga diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap salah satu korban.
“Kejadian dilakukan tersangka sejak tahun 2022 dan terakhir dilakukan tanggal 20 Maret 2026. Selama kurang lebih empat tahun, tersangka mengaku melakukan tindakan asusila tersebut lebih dari satu kali,” terang dia.
“Jadi tersangka tidak hanya melakukan pencabulan terhadap lima korban tapi melakukan persetubuhan terhadap satu korban,” jelasnya lagi.
Modusnya, tersangka menghubungi korban untuk datang mengaji lebih awal, baik di rumahnya maupun di masjid. Pelaku kemudian merayu korban dengan kata-kata manis sebelum melakukan tindakan bejat tersebut.
“Sebelum melakukan, korban dibujuk dan dirayu dengan kata-kata manis,” sebutnya.
Aksi tersebut terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban dan warga lain menggeruduk ke rumah M. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Karanggayam pada Jumat (27/3/2026), lalu dibawa ke Polres Kebumen.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana selama 15 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com






