Mitrapost.com – Aparatur sipil negara (ASN) bakal menerapkan satu hari work from home (WFH) dalam seminggu mulai April 2026. Penerapan kebijakan ini untuk mitigasi risiko dalam menghadapi ketidakpastian global.
Skema WFH akan dilakukan setiap hari Jumat bagi ASN di pusat maupun daerah. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Mendagri (Menpan RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” kata Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026), dikutip CNN Indonesia.
Sementara itu, ada beberapa jabatan ASN yang dikecualikan terkait kebijakan ini. Di tingkat provisi, ada 11 jabatan yang tidak menerapkan WFH, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Sementara, di tingkat Kabupaten/Kota, sebanyak 12 jabatan ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH, termasuk camat dan lurah/kepala desa.
Lebih lanjut, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan ini diperkirakan bisa menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun.
“Potensi penghematan dari kebijakan Work from Home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM,” ujar Airlangga.
Pemerintah RI juga membatasi anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen, dan luar negeri hingga 70 persen. Ini berdasarkan upaya pengelolaan keuangan negara melalui prioritas dan refocusing belanja kementerian dan lembaga.
“Efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen, dan luar negeri hingga 70 persen,” kata Airlangga.
“Potensi prioritisasi dan refocusing anggaran kementerian dan lembaga ini dalam range Rp121,2 Triliun hingga Rp130,2 Triliun,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






