Pati, Mitrapost.com – Alun-alun Simpang Lima Pati sempat ditempati oleh pedagang kaki lima (PKL). Akan tetapi, saat ini PKL itu direlokasi ke Alun-alun Kembang Joyo yang berlokasi di Kelurahan Kalidoro, Kecamatan Pati. Namun hal itu justru membuat omzet PKL di Alun-alun Kembang Joyo menurun drastis.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diperbaiki. Hal itu terkait dengan nasib PKL.
“Ini kan ada PR besar di Pati terkait dengan Perda yang harus kita revisi pertama Perda PKL,” kata Ali Badrudin.
Ia menyebut, seandainya Pemkab Pati memperbolehkan PKL menempati Alun-alun Simpang Lima Pati, maka syarat yang harus dilakukan yakni merubah Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau memang teman-teman mau berjualan di situ ya Perdanya ya harus diubah terlebih dahulu biar tidak melanggar Perda,” jelas dia.
Untuk saat ini, Perda yang berlaku adalah Alun-alun Simpang Lima Pati tidak diperbolehkan untuk tempat berjualan karena telah ditetapkan menjadi zona merah.
“Kalau sesuai dengan Perdanya tidak diperbolehkan pada saat pembahasan Perda dulu antara eksekutif dan legislatif,” ucapnya.
Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga bakal meminta pendapat baik itu dari masyarakat hingga Kapolres maupun Kejari Pati. Tujuan itu untuk memastikan kepastian segi hukum jika PKL akan diperbolehkan menempati Alun-alun Simpang Lima Pati.
“Nanti kita mau minta pendapat baik dari teman-teman PKL maupun dari masyarakat dan kemudian segi hukumnya nanti juga mau minta pendapat dari Pak Kapolres dan Pak Kajari,” pungkasnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






