Kudus, Mitrapost.com – Enam pelaku penganiayaan terhadap dua remaja di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (8/5/2026 sekitar pukul 11.00 WIB di pertigaan Dengkol, Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Pelaku sengaja membuntuti korban dengan membawa dua kendaraan sepeda motor. Mereka kemudian menyerang korban dari arah belakang.
“Kedua korban saat itu dibuntuti oleh dua sepeda motor yang masing-masing berboncengan tiga orang. Para pelaku kemudian memepet korban dan melakukan penyerangan dari arah belakang menggunakan cutter hingga menyebabkan korban mengalami luka pada bagian tangan dan punggung,” jelas AKBP Heru Dwi Purnomo.
Korban pertama menjalani perawatan di Puskesmas Dawe, sedangkan korban kedua dibawa ke RSUD Loekmonohadi Kudus.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan lima pelaku yaitu IWD (17), DHM (16), APA (15), WN (16), dan MJA (15) pada Sabtu (9/5/2026). Sedangkan satu pelaku DER (15) yang mengayunkan cutter diamankan pada Senin (11/5/2026). Sejumlah pelaku juga sempat kabur ke Grobogan.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima terduga pelaku. Sementara satu pelaku lainnya kembali berhasil diamankan pada Senin kemarin. Dari total enam pelaku yang diamankan, tiga di antaranya ditangkap di wilayah Kudus, sedangkan tiga lainnya diamankan di Kabupaten Grobogan,” paparnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, helm, cutter serta penggaris stainless yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Jangan mudah terpancing isu maupun ajakan yang dapat memperkeruh situasi,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






