Mitrapost.com – Seorang balita berusia 3 tahun diduga jadi korban malapraktik di rumah sakit. Balita itu meninggal dunia setelah tiga kali disuntik obat penenang saat menjalani pemeriksaan Computed Tomography (CT) Scan di RSUD Prambanan.
Terkait dugaan ini, pihak keluarga melayangkan laporan ke Polda DIY pada 17 Mei 2026. Laporan yang teregister LPB/319 V/2026/SPKT/Polda DIY itu ditujukan untuk mempolisikan beberapa pihak dari rumah sakit.
Kuasa hukum keluarga, Purnomo Susanto, mengatakan bahwa ibu korban, Anastacia, sudah dimintai keterangan pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, terlapor melakukan beberapa pelanggaran prosedur standar yang mengarah ke unsur kelalaian.
“Ini melanjutkan dari pemeriksaan awal terkait dengan laporan polisi tersebut terkait dengan dugaan kelalaian medis sesuai diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Purnomo Susanto, kuasa hukum keluarga korban, dikutip Detik.
Kasus bermula saat ibu korban disarankan kader posyandu memeriksakan lingkar kepala putrinya, kemudian diketahui berukuran 46 cm. Menurut kader tersebut, ukuran itu dinilai kurang untuk anak seumurannya.
Akhirnya, ibu korban membawa ke Klinik Kartika Husada di Piyungan, kemudian dirujuk ke RSUD Prambanan per Maret 2026. Pada 27 April, dokter merekomendasikan agar anaknya dirujuk ke Poli Radiologi untuk menjalani CT Scan atas diagnosis mikrosefali.
Sebelum CT Scan, balita itu diberikan sedasi atau obat penenang sebanyak 3 kali melalui selang infus dengan jeda waktu tertentu. Namun, setelah diberikan sedasi hingga proses CT scan, korban tak sadarkan diri dan dibawa ke ICU.
“Namun setelah diberikan tindakan sedasi sampai proses CT scan itu anak ini tidak tersadarkan diri hingga dibawa ke ruang ICU,” lanjut dia.
Menurut laporan perawat, korban sempat muntah darah hingga henti napas, serta kejang-kejang. Setelah dilakukan penanganan, balita 3 tahun tersebut dinyatakan meninggal dunia pada 28 April 2026 pada 02.20 WIB.
Pihak keluarga kemudian melaporkan pihak penanggungjawab dan seorang dokter di RSUD Prambanan. Mereka disangkakan dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya akan memberikan keterangan lebih detail jika tahap kasus dinaikan ke penyidikan.
“Statusnya nanti kita akan informasikan lebih lanjut update-nya apabila sudah ada proses selanjutnya ya, misalnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Ihsan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






