Mitrapost.com – Anak laki-laki berusia 9 tahun ditemukan tewas diduga akibat serangan anjing-anjing pemburu di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Terkait kasus ini, puluhan orang yang merupakan pemilik anjing turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Jasad korban ditemukan pada hari Minggu (7/6/2026) di area hutan wilayah Jasinga, Bogor. Menurut informasi, ada sejumlah anjing pemburu yang dilepaskan di sekitar lokasi untuk memburu babi hutan, bersamaan dengan korban dan temannya yang sedang memancing.
“Kronologinya pada hari Minggu (7/6/2026), berawal adanya informasi siang hari, informasi yang masuk ke Polsek Jasinga terkait penemuan mayat seorang anak laki-laki,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Bogor Iptu Dwi Wiyanto, Senin (8/6/2026), dikutip Detik.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada kegiatan memburu babi dengan menggunakan anjing-anjing. Di mana ada beberapa ekor anjing yang mengejar dua anak yang kebetulan berada di kawasan hutan, yang sedang melakukan aktivitas memancing,” lanjut dia.
Satu dari dua anak berhasil melarikan diri, sementara korban tidak sempat menyelamatkan diri, dan mengalami serangan anjing pemburu. Korban diduga diserang oleh empat ekor anjing hingga meregang nyawa.
“Di mana satu anak berhasil selamat, kemudian satu anak lagi yang terkorban meninggal dunia akibat digigit oleh anjing-anjing yang sedang melakukan aktivitas perburuan,” imbuhnya.
Sementara, ada 43 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka diketahui merupakan pemburu babi hutan yang masing-masing membawa anjing pemburu ke dalam hutan, lalu melepaskannya di sejumlah titik berbeda.
“Yang jelas jumlahnya (pemburu babi hutan) sesuai yang kita amankan itu ada 43 orang, iya itu pemburu babi hutan semua. Nah masing-masing pemburu itu membawa anjing untuk berburu,” kata Kapolsek Jasinga AKP Agus Hidayat.
“Jadi gini, itu kan mereka berbarengan tuh memburu babi hutan. Nah areanya itu kan luas bisa 10 hektare, 20 hektare, kan di sekitar hutan gitu kan. Nah kemudian mereka menyebar di beberapa titik, beberapa kelompok, nggak semua ngumpul di satu titik,” imbuhnya.
Sampai saat ini, pemilik anjing berinisial Y ditetapkan tersangka. Y diketehui merupakan warga Jakarta. Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti.
“(Pemilik anjing) kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta,” kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Senin (8/6/2026).
“Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut,” lanjut dia.
Tersangka Y dijerat Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Y terancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. (*)

Redaksi Mitrapost.com

