Mitrapost.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) melakukan penertiban terhadap oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umrah (KBIHU), yang diduga bertindak mempermainkan (menipu) layanan badal haji dan pembayaran dam hadyu bagi jemaah Indonesia.
Dalam hal ini, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa pengungkapan kasus penipuan tersebut dilakukan oleh tim perlindungan jemaah (linjam) bersama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi.
Melansir dari Kumparan, penangkapan oknum KBIHU pada Minggu (07/06/2026) tersebut tercatat mengungkapkan adanya transaksi dengan nilai mencapai sebesar Rp1,4 miliar, yang merugikan sekitar 140 orang.
“Kami melakukan penertiban terkait dengan dam dan badal haji. Nilai transaksinya hampir Rp1,4 miliar. Untuk badal haji saja terdapat sekitar 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang. Ini jelas penipuan,” jelas Dahnil, dikutip dari Kumparan.
Usai melakukan pelepasan terhadap jemaah haji Kloter 7 Embarkasi Medan untuk kembali ke Indonesia pada Senin (08/06/2026), Dahnil menyebut terkait tarif yang dipungut kepada jemaah untuk badal haji yang tidak masuk akal dibanding dengan biaya resmi pelaksanaan haji di Arab Saudi.
“Kalau ada yang menawarkan badal haji Rp10 juta, itu pasti patut dicurigai. Haji dakhili (haji domestik bagi warga setempat dan ekspatriat Arab Saudi) saja untuk masyarakat setempat bisa mencapai Rp40 juta. Tidak mungkin badal haji dilaksanakan dengan biaya serendah itu,” katanya.
Selain dugaan penipuan badal haji, Kemenhaj juga menemukan adanya praktik penyimpangan dalam pembayaran dam hadyu, yang semestinya dilakukan melalui lembaga resmi Adahi yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
Namun pada praktiknya, sejumlah jemaah justru melakukan pembayaran biaya dam sebesar 720 riyal yang ternyata tidak seluruhnya disetorkan oleh Adahi. Dalam hal ini, pelaku diduga membeli hewan melalui jalur tidak resmi dengan harga murah dan mengambil selisihnya sebagai keuntungan pribadi.
“Mereka menerima pembayaran dam sebesar 720 riyal dari jemaah, tetapi tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400 riyal. Selisihnya menjadi keuntungan mereka,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






