Mitrapost.com – Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi melakukan pembukaan kembali terhadap gerai Tiffany & Co., yang sebelumnya disegel oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai atas kasus pelanggaran importasi barang.
Dirjen Bea Cukai sebelumnya melakukan audit kepabean dengan penerbitan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp97,49 miliar, termasuk sanksi administratif berupa denda sejumlah Rp78,50 miliar kepada pihak Tiffany & Co.
Kemudian, perusahaan ritel perhiasan dan barang mewah asal Amerika Serikat (AS) tersebut menyatakan kesanggupannya dalam rangka melakukan pemenuhan terhadap kewajiban yang telah diberikan oleh Dirjen Bea Cukai, termasuk dengan pemenuhan sanksi administrasinya.
“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Menkeu Purbaya saat melakukan kunjungan resmi di gerai Tiffany & Co. di Plaza Indonesia, Senin (08/06/2026).
Purbaya menegaskan bahwa Pemerintah Pusat terus mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas di tengah penjalanan fungsi pengawasan guna menciptakan iklim usaha yang sehat, dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Kemudian, pihaknya juga mengeluarkan imbauan terhadap seluruh pelaku usaha untuk terus memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, guna menciptakan ekosistem usaha yang transparan, dan berdaya saing.
Pemerintah Pusat juga akan terus melakukan penguatan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






