Update Kasus Pemerkosaan Santri di Jepara, Korban Dilaporkan Balik oleh Istri Tersangka

Mitrapost.comKasus pemerkosaan santri perempuan oleh pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara masuk babak baru.

Santri yang menjadi korban justru kini dilaporkan balik oleh istri tersangka atas kasus perzinaan. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra mengatakan bahwa korban kasus kekerasan seksual tak dapat dipidana.

Oleh karena itu, kasus ini akan diusut setelah ada putusan dari pengadilan atas kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka AJ (60).

“Kalau terkait aduan istri tersangka atas kasus perzinaan berdasarkan UU TPSK dan LPSK korban TPKS tidak bisa dipidana dan diperdata atas dugaan perkara TPKS yang di laporkan,” ujarnya dilansir dari Detik.

“Kita penyidik tidak akan menolak aduan masyarakat, kami menunggu putusan inkrah dari perkara tindak pidana kekerasan seksual,” lanjutnya.

Diketahui, kasus yang menjerat AJ sendiri saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kalau perkara dengan tersangka AJ tinggal nunggu P21 saja,” paparnya.

Dalam laporan polisi, AJ diketahui sudah berkali-kali melakukan aksi pemerkosaan kepada korban atas modus ikrar nikah.

Istri tersangka sendiri melaporkan korban usai AJ ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang dilaporkan istri tersangka saat ini masih di tahap klarifikasi.

“Laporan 3-4 hari yang lalu. Kita sedang jadwalkan untuk klarifikasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara saat itu, AKP M Faizal Wildan Umar Rela.

“Kemarin istri Pak AJ itu buat laporan terkait dengan perzinahan tapi di sisi tersebut kami tidak bisa menolak laporan masyarakat dan untuk saat ini masih kami klarifikasi hal tersebut. Untuk perkembangan akan kami sampaikan terkait dengan hal tersebut,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati